MEDAN, www.yayasanjjbb.org, 20 Februari 2026
Sebuah pencapaian penting bagi Yayasan Jangan Jemu Berbuat Baik (JJBB). Pada 19 Februari 2026, yayasan ini resmi menerima Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Sosial Kota Medan. Surat dengan Nomor 400.10.4.4/0456 ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin, S.Sos, SE, MM, Pembina Utama Muda (IV/c).

Proses yang Tidak Singkat
Perjalanan menuju terbitnya Surat Tanda Daftar LKS ini dimulai sejak 10 Januari 2026, ketika pengurus yayasan mulai menyusun seluruh dokumen kelembagaan yang dipersyaratkan. Dokumen yang disiapkan mencakup akta pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, struktur organisasi, program kerja di bidang kesejahteraan sosial, NPWP, rekening bank atas nama lembaga, serta berbagai kelengkapan administratif lainnya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024.
Setelah dokumen terkumpul, pengurus yayasan melakukan tiga kali konsultasi langsung dengan petugas Dinas Sosial Kota Medan di Rumah Perlindungan Sosial, Jalan Bunga Turi II, Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan. Dalam sesi-sesi konsultasi tersebut, pengurus bertemu dengan Wahid, Riris Pasaribu, dan Helniyati Tanjung untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian seluruh berkas sebelum diajukan secara resmi.
Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, Dinas Sosial Kota Medan melakukan tahapan verifikasi berkas secara administratif. Proses dilanjutkan dengan kunjungan verifikasi lapangan pada 3 Februari 2026, di mana tim yang terdiri dari Wahid, Riris Pasaribu, dan Helniyati Tanjung turun langsung ke kantor yayasan di Jalan Mapilindo untuk memeriksa kondisi sekretariat, struktur organisasi, dan kesiapan operasional yayasan. Kurang dari tiga pekan sejak verifikasi lapangan dilakukan, Surat Tanda Daftar LKS pun resmi diterbitkan pada 19 Februari 2026.
Landasan untuk Bergerak Lebih Luas
Founder dan Ketua Pembina Yayasan JJBB, Hendrik H. Sitompul, menyambut pencapaian ini dengan penuh syukur. “Legalitas sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial sangat penting agar kegiatan pelayanan yang dilakukan yayasan dapat berjalan lebih tertib dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan dimilikinya Surat Tanda Daftar LKS ini, Yayasan JJBB kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan program-program sosial secara resmi, membuka peluang kerja sama yang lebih luas dengan berbagai pihak, serta menjadi mitra resmi pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Medan. Ini bukan akhir dari perjalanan, melainkan awal dari babak baru pelayanan yang lebih terstruktur dan berdampak bagi masyarakat.