Lompat ke konten

Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara Lakukan Verifikasi Lapangan ke Kantor Yayasan JJBB

MEDAN, www.yayasanjjbb.org, 23 Februari 2026

5

Empat hari setelah resmi menerima Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dari Dinas Sosial Kota Medan, Yayasan Jangan Jemu Berbuat Baik (JJBB) kembali menyambut kunjungan penting. Pada 23 Februari 2026, tim dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara melakukan verifikasi lapangan ke kantor yayasan di Jalan Mapilindo No. 64, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Empat petugas hadir untuk melakukan pengecekan dokumen serta memastikan kegiatan lembaga berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelanjutan Proses Legalitas ke Tingkat Provinsi

Ketua Yayasan JJBB, Ir. Paskalis Sitompul, menjelaskan bahwa pengurusan tanda daftar LKS di tingkat provinsi merupakan kelanjutan alami dari proses legalitas lembaga setelah memperoleh pendaftaran dari pemerintah kota. “Setelah menerima Surat Tanda Daftar LKS dari Dinas Sosial Kota Medan pada 19 Februari 2026, proses administrasi dilanjutkan ke tingkat provinsi. Kunjungan dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara pada 23 Februari 2026 ini menjadi bagian dari tahapan yang harus dilalui agar yayasan dapat menjalankan kegiatan sosial dengan landasan hukum yang lebih kuat,” ujar Paskalis.

Sekretaris Yayasan JJBB, Nahot Tua Parlindungan Sihaloho, menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses verifikasi lanjutan tersebut telah disiapkan. “Empat orang petugas dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara datang untuk melakukan pengecekan dokumen serta memastikan kegiatan lembaga berjalan sesuai dengan ketentuan. Kunjungan ini disambut baik karena merupakan bagian dari mekanisme pembinaan pemerintah terhadap lembaga kesejahteraan sosial,” kata Nahot.

4

Bukan Sekadar Formalitas Administratif

Pengawas Yayasan JJBB, Patar Hutagaol, menilai bahwa proses verifikasi dari pemerintah daerah, baik di tingkat kota maupun provinsi, merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola lembaga sosial berjalan secara akuntabel. “Bagi pengurus yayasan, proses ini bukan sekadar formalitas administratif. Kehadiran Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara menjadi bentuk pengawasan sekaligus pembinaan agar lembaga sosial benar-benar menjalankan fungsinya secara bertanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Patar.

Founder dan Ketua Pembina Yayasan JJBB, Hendrik H. Sitompul, yang saat itu berada di Jakarta, turut menyampaikan dukungannya melalui pesan WhatsApp. “Saya mengapresiasi langkah pengurus yayasan yang terus menata legalitas kelembagaan secara bertahap, mulai dari tingkat kota hingga provinsi. Hal ini penting agar seluruh kegiatan sosial yang dilakukan Yayasan Jangan Jemu Berbuat Baik dapat berjalan secara tertib, profesional, dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Hendrik.

Memperluas Jangkauan Pelayanan Sosial

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024, LKS yang ingin beroperasi dalam lingkup wilayah provinsi perlu memperoleh tanda pendaftaran dari instansi sosial di tingkat provinsi. Dengan terdaftarnya yayasan di dua tingkatan administrasi, Yayasan JJBB akan memiliki kewenangan yang lebih luas untuk menjalankan program pelayanan sosial, menjalin kerja sama lintas daerah, serta menjadi mitra resmi pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *