MEDAN, www.yayasanjjbb.org, 03 Februari 2026

Selasa, 3 Februari 2026 menjadi hari yang bermakna bagi Yayasan Jangan Jemu Berbuat Baik. Tim dari Dinas Sosial Kota Medan mengunjungi kantor kami di Jalan Mapilindo No. 64, Kecamatan Medan Perjuangan, untuk melakukan verifikasi lapangan dalam rangka penerbitan Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Tiga petugas Dinas Sosial yang hadir, yakni Wahid, Riris Pasaribu, dan Helniyati Tanjung, disambut hangat oleh pengurus yayasan. Kunjungan berlangsung dalam suasana yang kondusif dan penuh semangat kerja sama.

Selangkah Lebih Dekat Menuju Pengakuan Resmi
Proses verifikasi lapangan adalah tahapan penting yang harus dilalui setiap lembaga sosial sebelum memperoleh Surat Tanda Daftar LKS dari pemerintah daerah. Petugas Dinas Sosial memeriksa kelengkapan dokumen kelembagaan, struktur organisasi, program kerja, serta kondisi sekretariat yayasan secara langsung.
Sekretaris Yayasan JJBB, Nahot Tua Parlindungan Sihaloho, menyatakan bahwa seluruh dokumen telah disiapkan dengan baik. “Seluruh dokumen kelembagaan dan administrasi yang diminta oleh Dinas Sosial telah kami siapkan. Kami berharap proses verifikasi ini dapat berjalan lancar sehingga yayasan segera memperoleh Surat Tanda Daftar LKS,” ujarnya.
Pengawas Yayasan, Patar Hutagaol, menegaskan bahwa proses ini mencerminkan komitmen yayasan terhadap tata kelola yang baik. “Verifikasi dari Dinas Sosial ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa yayasan dikelola secara tertib dan akuntabel,” katanya.
Ketua Yayasan, Paskalis Sitompul, berharap proses ini segera membuahkan hasil. “Kami berharap yayasan dapat memperoleh pengakuan resmi sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial, sehingga berbagai program pelayanan kepada masyarakat dapat dijalankan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pesan dari Founder
Dari Jakarta, Founder dan Ketua Pembina Yayasan JJBB, Hendrik H. Sitompul, menyampaikan dukungan penuh. “Legalitas sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial sangat penting agar kegiatan pelayanan yang dilakukan yayasan dapat berjalan lebih tertib dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Hendrik.
Apa Itu Tanda Daftar LKS?
Surat Tanda Daftar LKS adalah bukti resmi dari pemerintah daerah bahwa sebuah lembaga sosial telah diakui dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024, seluruh organisasi sosial diwajibkan mendaftarkan diri agar dapat berperan secara resmi sebagai mitra pemerintah dalam pelayanan sosial kepada masyarakat.
Dengan memperoleh Surat Tanda Daftar LKS, Yayasan JJBB akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menjalankan program-program sosial, memperluas kerja sama, dan memberikan pelayanan yang lebih berdampak bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kami berterima kasih kepada tim Dinas Sosial Kota Medan atas kunjungan dan perhatiannya. Bersama, kita wujudkan semangat Jangan Jemu Berbuat Baik untuk sesama.
Ingin bergabung atau berdonasi? Kunjungi yayasanjjbb.org atau hubungi kami di office@yayasanjjbb.org